BerandaJual BeliHukum Jual Beli Perlengkapan Non Muslim

Login untuk memfavoritkan fatwa Hukum Jual Beli Perlengkapan Non Muslim

Topik: Jual Beli | Tanggal: 7 Juni 2025 | Dilihat: 126x | Penjawab: KAFIA | Status: Dijawab
Pertanyaan

Assalamu’alaikum.. saya ada beberapa pertanyaan mengenai hukum dagang.

Saya memiliki usaha toko bunga yg menjual bunga potong dan rangkaian bunga untuk berbagai ucapan. Dan selama ini kami tetap menjalankan usaha ini dengan pemahaman bahwa apapun yg kita jual baik jasa dan barang tidak akan merusak akidah kita… serta tidak terkait dengan prosesi ibadah agama lain.

Dalam menjalankan usaha ini seringkali langganan memesan rangkaian bunga dan perlengkapannya utk ucapan hari raya besar agama lain. 

Yang ingin saya tanyakan:

1. Bagaimana hukumnya menjual jasa rangkaian bunga untuk ucapan hari raya besar agama lain؟ Maupun ucapan lainnya seperti Selamat Pernikahan, Turut Berduka Cita dll

2. Bagaimana hukumnya menjual jasa dekorasi bunga untuk acara di gereja maupun rumah duka (atau rumah ibadah umat lain)

3. Bagaimana hukumnya menjual perlengkapan ibadah umat lain, karena terkadang langganan memesan salib dari rangkaian bunga.

4. Bagaimana hukumnya menjual bunga potong (bunga asli)… karena ada teman yg menyatakan membeli bunga asli adalah pemborosan, karena setelah acara biasanya bunga2 tsb dibuang… dan tidak tahan lama (akan layu dan mati)

Terima kasih. 🙏

Jawaban Lengkap

Apakah jawaban ini bermanfaat?

Kirim Pertanyaan