BerandaBersuciHukum Air di Toilet Umum

Login untuk memfavoritkan fatwa Hukum Air di Toilet Umum

Topik: Bersuci | Tanggal: 7 Juni 2025 | Dilihat: 174x | Penjawab: KAFIA | Status: Dijawab
Pertanyaan

Ketika kita menggunakan kamar mandi/toilet umum, kadang tempat penyimpanan air hanya menggunakan ember kecil yang bisa jadi kalau ada orang kencing berdiri akan terciprat ke air tersebut atau ada orang yang mencuci tangannya yang najis dengan memasukkannya ke dalam ember. Bolehkah bersuci (istinja` atau wudlu) menggunakan air tersebut?

Jawaban Lengkap

Apakah jawaban ini bermanfaat?

Kirim Pertanyaan