BerandaJual BeliJual Beli ‘Inah Dan Tawarruq

Login untuk memfavoritkan fatwa Jual Beli ‘Inah Dan Tawarruq

Topik: Jual Beli | Tanggal: 7 Juni 2025 | Dilihat: 219x | Penjawab: KAFIA | Status: Dijawab
Pertanyaan

Nama saya Anton dari Batang. Saya mau bertanya : Apabila si A membeli barang dan si B berniat meminjam uang, A membeli barang dengan harga 10.000 dan dikasihkan ke B, setelah itu B menjualnya kembali dengan harga tertentu ke C, dan si B menyerahkan uang ke A 11.000 (dibayar di belakang, waktu ditentukan tapi ada toleransi). Apakah riba?

Jawaban Lengkap

Apakah jawaban ini bermanfaat?

Kirim Pertanyaan