Login untuk memfavoritkan fatwa Haruskah Rambut Rontok Ikut Dicuci Ketika Mandi Besar?
Maaf saya mau bertanya, apabila punya hadats besar, terus ada rambut yang rontok, apakah pas waktu mandi besar rambut yang rontok ikut dibasuh? Mohon penjelasannya.Maaf saya mau bertanya, apabila punya hadats besar, terus ada rambut yang rontok, apakah pas waktu mandi besar rambut yang rontok ikut dibasuh? Mohon penjelasannya.
Tidak wajib.
Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Memotong rambut dalam keadaan hadats besar (haidl atau junub) adalah :
1. Boleh. Ini adalah pendapat jumhur ulama
2. Makruh. Diriwayatkan dari sebagaian ulama madzhab Hanafi [1]Al Fatawa al Hindiyyah dan Syafi’i [2]Tuhfah al Muhtaj (1/284)
Dalil
1. Pendapat yang membolehkan
a. Hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyisir rambut dalam keadaan sedang haid. [3]HR Bukhari no 313
b. Perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah ketika melakukan manasik kemudian datang haidnya :
افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت
“Lakukanlah semua yang dilakukan oleh seorang haji, hanya saja jangan thawaf di Ka’bah.” [4]HR Bukhari no 1567
Dan diantara hal yang dilakukan haji adalah ber-tahallul dengan memotong rambut, yang menunjukkan bolehnya memotong rambut meskipun dalam keadaan hadats besar.
c. Perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada seseorang yang baru masuk Islam :
ألق عنك شعر الكفر واختتن
“Hilangkankah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” [5]HR Abdurrazzaq (10/317)
d. Diriwayatkan dari Atha, beliau berkata :
يَحتجم الجُنُب ويُقَلِّم أظْفَاره ويَحلق رأسه وإن لم يتوضأ
“Seorang yang junub boleh berbekam, memotong kukunya dan mencukur rambutnya meskipun dia belum berwudlu.” [6]Diriwayatkan Bukhari dalam pembahasan hadits no. 280
2. Pendapat yang mengatakan makruh
a. Pendapat yang memakruhkan hal ini menukil perkataan Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumiddin : “Tidak sepantasnya untuk mencukur (rambut), memotong (kuku), mencukur rambut kemaluan, mengeluarkan darah atau menghilangkan sesuatu dari tubuhnya dalam keadaan junub, karena bagian-bagian tubuhnya akan kembali kepadanya di akhirat dalam keadaan junub dan menuntutnya karena janabahnya.” [7]Tuhfah al Muhtaj (1/284), Al Iqna’ fi Hall Alfadz Abi Syuja’ (1/186)
Pembahasan Dalil
1. Pendapat Imam Ghazali tentang kembalinya anggota tubuh tidak diterima karena yang dikembalikan ke tubuh adalah anggota asli yang ada dari lahir sampai mati, bukan semuanya semisal kuku atau rambut yang sudah dipotong selama hidupnya, karena tidak semua kuku dan rambut yang dipotong itu akan dikembalikan ke tubuhnya. [8]Tuhfah al Muhtaj (1/284).
2. Hadits Abu Hurairah tentang seorang yang junub, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إن المؤمن لا ينجس
“Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” [9]HR Bukhari no. 276 & Muslim no. 556
Dan Imam Bukhari menyebutkan riwayat Ibnu Abbas secara ta’liq ada tambahan :
حياً أو ميتاً
“Baik dalam keadaan hidup ataupun sudah meninggal.”
Kesimpulan
Seorang yang hadats besar boleh memotong kuku maupun mencukur rambut, sehingga kuku maupun rambut yang dipotong tidak harus ikut dicuci ketika mandi besar.
References
| ↑1 | Al Fatawa al Hindiyyah |
|---|---|
| ↑2 | Tuhfah al Muhtaj (1/284) |
| ↑3 | HR Bukhari no 313 |
| ↑4 | HR Bukhari no 1567 |
| ↑5 | HR Abdurrazzaq (10/317) |
| ↑6 | Diriwayatkan Bukhari dalam pembahasan hadits no. 280 |
| ↑7 | Tuhfah al Muhtaj (1/284), Al Iqna’ fi Hall Alfadz Abi Syuja’ (1/186) |
| ↑8 | Tuhfah al Muhtaj (1/284). |
| ↑9 | HR Bukhari no. 276 & Muslim no. 556 |